BEI Tekankan Pentingnya Agenda Reformasi dan Transformasi Pasar Modal RI

BEI Tekankan Pentingnya Agenda Reformasi dan Transformasi Pasar Modal RI

Ekonomi | okezone | Jum'at, 8 Mei 2026 - 16:07
share

JAKARTA - Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengapresiasi Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) yang selama ini telah membantu menyampaikan informasi kepada publik terkait agenda reformasi integritas di pasar modal. 

Hal tersebut diungkapkan Jeffrey saat memberikan sambutan dan membuka acara Talk Show dan HUT ICSA 2026 di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/5/2026).

"Di sinilah dukungan peran bapak ibu di ICSA sangat kami harapkan. Kami berterima kasih sudah memberikan dukungan bersama kami dan seluruh SRO dan OJK untuk menyampaikan ini kepada publik secara baik dan benar," ujar Jeffrey.

Jeffrey menegaskan, agenda reformasi dan transformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan BEI bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan bagian dari upaya besar membangun pasar modal Indonesia yang lebih transparan, kredibel, dan berintegritas.

Dia menyebutkan, pada akhir Maret 2026 BEI telah menyampaikan seluruh proposal reformasi yang menjawab berbagai concern publik terkait transparansi dan tata kelola pasar modal nasional. Salah satunya ialah keterbukaan pemegang saham diatas 1 persen, dari sebelumnya 5 persen. 

"Akhir Maret kemarin kita sudah mendeliver seluruh proposal untuk menjawab concern transparansi dan tata kelola dari pasar modal kita," kata Jeffrey. 

Selain itu, lanjut dia, BEI juga telah meningkatkan kualitas keterbukaan data investor dengan menyampaikan informasi pemegang saham secara lebih granular. Jika sebelumnya klasifikasi investor hanya terdiri dari 9 tipe, kini telah diperluas menjadi 39 tipe dan subtipe investor.

 

BEI juga telah mengeluarkan daftar saham yang pemegangnya terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC). Tak hanya itu, BEI juga mulai memberlakukan Peraturan Nomor I-A yang baru. Dalam aturan tersebut, ketentuan free float minimum dinaikkan menjadi 15 persen.

Namun Jeffrey menegaskan, substansi aturan baru tersebut tidak hanya mengatur mengenai free float, melainkan juga memperkuat aspek governance atau tata kelola perusahaan tercatat.

"Dalam peraturan itu tidak hanya mengatur soal free float, tetapi juga mengatur bagaimana governance dari perusahaan tercatat," katanya.

Jeffrey berharap ICSA dapat terus mendukung agenda transformasi pasar modal melalui penyampaian informasi yang benar dan edukatif kepada publik. Dia menambahkan, reformasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor domestik maupun asing terhadap pasar modal Indonesia serta menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Topik Menarik