Bea Cukai Buka Suara soal Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara soal disebutnya nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pihak otoritas menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku serta menghargai kewenangan lembaga peradilan.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa instansinya tetap mengedepankan prinsip hukum yang adil selama proses persidangan berlangsung.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, nama Djaka Budi Utama muncul dalam rangkaian kronologi perkara suap importasi barang yang melibatkan bos Blueray Cargo, John Field.
IHSG Sesi I Turun 20,27 Poin ke 6.969
Jaksa menyebutkan adanya pertemuan antara sejumlah pejabat tinggi DJBC dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025, yang diduga menjadi awal dari pengondisian jalur impor.
"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Dalam persidangan terungkap bahwa pascapertemuan tersebut, yakni sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diduga menyetorkan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai total mencapai Rp61,3 miliar.
Selain uang tunai, dakwaan juga mencatat adanya pemberian fasilitas hiburan serta barang-barang mewah senilai Rp1,84 miliar kepada oknum pejabat terkait.
Rincian aliran dana yang disebutkan dalam dakwaan meliputi Rizal Fadillah (Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan) diduga menerima sekitar Rp2 miliar dalam setiap termin penyerahan, Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2) diduga menerima Rp1 miliar dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen) diduga menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta, termasuk fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan mewah Tag Heuer.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi para pihak yang disebutkan dalam dakwaan merupakan pejabat struktural kunci dalam pengawasan arus barang masuk ke wilayah Indonesia.










