Hakim Tegur Keras Terdakwa Korupsi LNG: Saudara Tidak Usah Komentari Putusan!
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Suwandi menegur terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, Hari Karyuliarto, Senin (4/5/2026). Peristiwa itu terjadi saat Hakim Suwandi menanyakan kubu terdakwa akan menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan yang dijatuhkan.
Awalnya, ia mempersilakan para terdakwa untuk berkonsultasi dengan advokatnya masing-masing terkait putusan 4,5 tahun terhadap Hari Karyuliarto dan 3,5 tahun terhadap Yenni Andayani.
"Majelis hakim yang terhormat, saya sudah mendengar pertimbangan dari majelis hakim, saya merasa ini sebuah keputusan yang....," kata Hari langsung yang dipotong hakim.
Hakim Suwandi memotong pernyataan tersebut dan menegaskan dalam kesempatan ini bukan tempat untuk mengomentari putusan.
"Saudara tidak usah mengomentari putusan, hak saudara terima, pikir-pikir, atau banding. Mengomentari putusan nanti ada upaya hukum kalau Saudara tidak terima dengan putusan," tegas Hakim Suwandi.
"Baik, ini sebuah keputusan yang jahat, tapi meskipun demikian, saya belum berpikir untuk melakukan upaya hukum," jawab Hari.
Hakim Suwandi kembali menegaskan terkait langkah hukum yang diambil Hari atas putusan tersebut.
"Artinya saudara pikir-pikir?," tanya Hakim.
"Akan pergunakan waktu 7 hari ini," jawab Hari.
"Pikir-pikir ya?," tanya Hakim menegaskan.
"Baik," timpal Hari.
Hakim kemudian berlanjut ke terdakwa Yenni terkait langkah atas putusan yang diterima. Dalam kesempatan ini, Yenni menyerahkan ke advokatnya untuk menjawab.
"Terima kasih majelis hakim yang terhormat, kami pikir-pikir dalam waktu 7 Hari," kata advokat Yenni.
Hakim kembali melakukan teguran terkait untuk tidak mengomentari putusan. Teguran ini dilayangkan kepada advokat Hari.
"Tadi advokat Hari Karyuliarto mengikuti terdakwanya, pikir-pikir juga?," tanya Hakim.
"Iya majelis, kami akan menggunakan waktu 7 hari ini, meskipun menurut kami...," kata advokat Hari yang dipotong Hakim.
"Tidak usah dikomentari, cukup sampai di situ saja," ujar Hakim.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dimaksud.
“Kami dari Penuntut Umum, pikir-pikir Yang Mula.
Diberitakan sebelumnya, Dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara.
Hakim meyakini, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua
Dua Terdakwa yang dimaksud ialah, Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin (4/5/2026).
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsoder 80 hari kurungan badan.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.










