Laporan SPT Tahunan Tembus 13 Juta hingga 30 April 2026
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13.056.881 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah resmi dilaporkan oleh para wajib pajak (WP) hingga batas waktu 30 April 2026 pukul 24:00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, mayoritas laporan yang masuk berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan yang mendominasi komposisi pelaporan.
"Per tanggal 30 April 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 13.056.881 SPT," tulis Inge dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Untuk Tahun Buku Januari-Desember terdapat Orang Pribadi (OP) Karyawan 10.743.907 laporan, Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan 1.438.498 laporan, Wajib Pajak Badan sebanyak 846.682 (dalam Rupiah) dan 1.379 (dalam USD), serta Sektor Migas tercatat 13 laporan (Rupiah) dan 181 laporan (USD).
Sedangkan Beda Tahun Buku (Pelaporan sejak 1 Agustus 2025) dengan Wajib Pajak Badan terdiri dari 26.184 (Rupiah) dan 37 (USD).
Sejalan dengan transformasi digital perpajakan, DJP juga melaporkan perkembangan signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga akhir April 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun sistem terbaru ini mencapai 18.993.498.
Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi mencapai 17.803.629 aktivasi, Wajib Pajak Badan sebanyak 1.098.274 aktivasi, Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 91.366 aktivasi dan Wajib Pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 229 aktivasi.










