16 WNA Ditangkap Terindikasi Love Scamming, Modus Liburan hingga Investasi

16 WNA Ditangkap Terindikasi Love Scamming, Modus Liburan hingga Investasi

Nasional | okezone | Jum'at, 1 Mei 2026 - 04:10
share

JAKARTA – Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut pihaknya mengamankan 16 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan, dan Malaysia yang terindikasi terlibat kasus penipuan daring (love scamming) dengan menyasar korban dari Amerika Serikat dan Meksiko. Modus yang digunakan beragam, mulai dari berpura-pura berlibur hingga ingin berinvestasi di Indonesia.

"Ada perempuan WN Malaysia yang masuk ke Indonesia dengan tujuan berlibur atau holiday. Namun, ia menerima tawaran pekerjaan sebagai penerjemah bagi warga lokal yang bertugas membelikan kebutuhan sehari-hari para WNA," ujar Yuldi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, para WNA tersebut memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pembeli kebutuhan untuk 12 WNA asal Tiongkok hingga sebagai pengemudi. Modus yang digunakan pun beragam, ada yang datang untuk berlibur dan ada pula yang mengaku hendak berinvestasi.

"Sebanyak 12 WNA pemegang visa D12 atau pra-investasi tidak dapat menunjukkan bukti aktivitas maupun kegiatan investasi selama berada di Indonesia," tuturnya.

Ia menjelaskan, 16 WNA tersebut diamankan di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, yang disewa selama satu tahun penuh. Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran, diduga akan ada tambahan hingga 50 WNA lain yang akan didatangkan ke lokasi tersebut.

"Diperkirakan akan ada penambahan hingga 50 orang asing lagi. Tim berhasil mendokumentasikan aktivitas para WNA yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian," jelasnya.

 

Saat hendak diamankan, para WNA tersebut sempat berupaya melarikan diri atau berpindah lokasi dengan mengemasi barang-barang ke dalam mobil. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

"Penyisiran intensif di sekitar area penginapan hingga minimarket terdekat menghasilkan penangkapan terhadap 15 WNA lainnya yang sempat berupaya melarikan diri. Total WNA yang diamankan berjumlah 16 orang," terangnya.

Meski baru berada di Sukabumi selama dua hari sebelum diamankan, petugas menemukan indikasi kuat bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan penipuan daring. Secara keimigrasian, mereka juga terbukti melanggar izin tinggal.

"Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan waktu kedatangan berbeda-beda. Namun, mereka tinggal tidak sesuai alamat yang tertera dalam visa, yakni terdaftar di Jakarta, tetapi faktanya berada di Sukabumi," katanya.

Ia menambahkan, para WNA tersebut terancam dideportasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti puluhan komputer, PC, telepon genggam, router, hingga kabel LAN.

Topik Menarik