Pasutri Muda Ditangkap karena Jadi Marketing Judi Online Mantracuan, Nih Tampangnya!

Pasutri Muda Ditangkap karena Jadi Marketing Judi Online Mantracuan, Nih Tampangnya!

Terkini | okezone | Rabu, 29 April 2026 - 06:03
share

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) terkait kasus judi online. Keduanya diduga mengoperasikan website judi online (judol) di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, kasus bermula dari patroli siber polisi yang menemukan adanya website judi online bernama Mantracuan. 

"Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," kata Arief, Selasa (28/4/2026). 

Pihaknya juga mendapatkan informasi adanya jual beli rekening untuk pengoperasian judi online website Mantracuan tersebut. Polisi kemudian menangkap pasutri tersebut beserta barang bukti di lokasi. 

"Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasionalan website judi online," ujarnya. 

 

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

“Dua orang pelaku beserta barang bukti terkait dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Topik Menarik