Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar

Ekonomi | okezone | Selasa, 28 April 2026 - 16:53
share

JAKARTA – Kantor Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas ratusan kilogram melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita perhiasan dan koin emas senilai lebih dari setengah triliun rupiah yang rencananya akan dibawa ke luar negeri menggunakan pesawat carter.

Berdasarkan perhitungan pabean, negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp41,19 miliar dari kewajiban bea keluar yang tidak dibayarkan. Hal ini merujuk pada pengenaan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen untuk komoditas koin emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap komoditas bernilai tinggi (high value goods) guna menjamin kepatuhan regulasi.

“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Djaka dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).

Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Barang-barang tersebut dijadwalkan terbang pada pukul 14.30 WIB menggunakan pesawat dengan nomor registrasi N117LR.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di area apron bandara, petugas menemukan:
* Perhiasan Emas: 611 buah gelang dengan berat total 60,3 kg senilai USD 8.940.000.
* Koin Emas: 2.971 buah dengan berat total 130,262 kg senilai USD 19.409.161.

Total nilai seluruh barang tersebut diperkirakan mencapai USD 28.349.161,67 atau setara dengan Rp502,54 miliar. Akibat pelanggaran ini, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan mengamankan empat orang terkait, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial PP.

Sejak 17 November 2025, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Aturan ini dirancang untuk mendorong hilirisasi dan menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri.

Berdasarkan PMK tersebut, tarif bea keluar diatur berdasarkan tingkat pengolahannya Emas Batangan Olahan (Minted Bar): 7,5 persen hingga 10 persen; Bongkah, Ingot, dan Cast Bar: 7,5 persen hingga 10 persen; Granula dan Bentuk Lain: 10 persen hingga 12,5 persen dan Emas Dore: 12,5 persen hingga 15 persen.

Melalui penindakan tegas ini, Bea Cukai berharap dapat menciptakan iklim perdagangan ekspor yang adil dan sehat, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya berharga nasional benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat luas.

Topik Menarik