Komnas HAM: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bentuk Pelanggaran HAM
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengandung unsur pelanggaran HAM. Kesimpulan ini disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan sejak peristiwa pada 12 Maret 2026 silam.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, serangan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan juga memiliki dimensi pelanggaran HAM yang serius.
“Penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan/atau mencabut HAM saudara Andrie Yunus,” ujar Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan saat ini terdapat kekhawatiran korban tidak akan memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berjalan. “Dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Kunjungan Wisatawan di Kota Lama Semarang Naik 24,7 Persen, Okupansi Hotel Tembus 95 Persen
Komnas HAM mengidentifikasi setidaknya lima bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini. Salah satunya adalah dugaan penyiksaan.
“Memenuhi empat unsur penyiksaan, yaitu penderitaan yang berat, dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan, dan pelaku adalah aparat negara,” kata Anis.
Selain itu, korban juga dinilai mengalami pelanggaran hak atas rasa aman. Komnas HAM menemukan adanya teror sebelum serangan terjadi.
“Saudara Andrie Yunus mengalami berbagai gangguan dan teror sebelum terjadinya penyerangan, seperti serangan digital, telepon, adanya kendaraan rantis yang lewat di depan kantor KontraS secara konsisten, serta upaya intimidasi lain yang membuat perasaan terancam,” ujarnya.
Komnas HAM juga menilai serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi korban, sehingga berdampak pada kebebasan berekspresi.
“Serangan penyiraman air keras tersebut dapat dianalisis sebagai bentuk pembatasan secara nyata terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Anis.
Ia mengingatkan potensi munculnya ketakutan dan efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyuarakan pendapat dan kritik.
Wapres Gibran Tekankan Pentingnya Keharmonisan Sosial saat Kunjungi Ponpes Annajah Dawar Boyolali
“Hal ini juga dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritiknya kepada pejabat pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkap adanya indikasi kuat bahwa serangan dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pihak.
“Komnas HAM menyimpulkan berdasarkan klaster analisis rekaman CCTV, setidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan identitas palsu oleh pelaku. Bahkan, identitas anak di bawah umur hingga warga lanjut usia turut dicatut.
“Patut diduga juga para pelaku menggunakan identitas atas nama lain untuk meregistrasi nomor HP telepon selulernya,” kata Saurlin.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta serta mendorong proses hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan pasal penyiksaan dalam penanganan kasus ini.










