Purbaya Pastikan Tak Kenakan PPN Jalan Tol

Purbaya Pastikan Tak Kenakan PPN Jalan Tol

Ekonomi | okezone | Jum'at, 24 April 2026 - 22:24
share

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian bahwa pemerintah membatalkan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor jalan tol, sekaligus membatalkan kebijakan pajak tambahan yang sebelumnyamenyasar masyarakat berpenghasilan tinggi.

Langkah ini diambil pemerintah mengingat kondisi ekonomi nasional yang saat ini masih dalam proses pemulihan. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah mengambil sikap untuk tidak memberikan tambahan beban pajak sampai daya beli masyarakat dirasa sudah benar-benar pulih dan kokoh.

"Jadi, posisi kita gak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat," kata Purbaya dalam jumpa pers di Gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Bendahara negara menekankan, opsi untuk memberlakukan pajak baru baru akan dipertimbangkan kembali jika indikator-indikator ekonomi nasional telah menunjukkan perbaikan yang berarti.

Baginya, menjaga stabilitas konsumsi publik adalah prioritas utama dalam merumuskan langkah fiskal ke depan.

Terkait wacana tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam perumusan awal gagasan pajak itu. Menurutnya, rencana tersebut muncul sebelum ia memegang jabatan sebagai Menteri Keuangan, sehingga pihaknya kini melakukan berbagai penyesuaian agar kebijakan fiskal pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.

"Jadi itu masih rezim yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur," ujarnya.

Adapun wacana pengenaan PPN pada jalan tol dianggap sebagai cara pemerintah membebankan tanggungan fiskal kepada masyarakat. Jika ketentuan pajak ini jadi dikenakan, banyak masyarakat kelas menengah yang terbebani.

 

"Saya melihat wacana PPN jalan tol lebih banyak mencerminkan kecemasan negara dalam mengejar penerimaan daripada keberanian negara membenahi desain fiskalnya sendiri," kata pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4).

Achmad menyoroti dampak ekonomi turunan secara korektif dari kebijakan pajak, sebab banyak pelaku UMKM, sopir travel, pengusaha distribusi kecil, hingga pekerja komuter memanfaatkan jalan tol karena kebutuhan efisiensi, bukan kemewahan.

"Dalam teori fiskal, pajak konsumsi memang tampak netral. Dalam kenyataan sosial, ia bisa sangat tidak netral karena beban akhirnya ditransfer sepanjang rantai ekonomi. Ia menjalar ke biaya usaha, harga jasa, dan harga kebutuhan pokok," ucap Achmad.

Topik Menarik