Korupsi Kuota Haji, Staf PBNU Syaiful Bahri Mangkir dari Panggilan KPK

Korupsi Kuota Haji, Staf PBNU Syaiful Bahri Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional | okezone | Selasa, 21 April 2026 - 23:01
share

JAKARTA - Staf PBNU Syaiful Bahri mangkit dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/4/2026). Ia dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Saksi tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyatakan, akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Namun, belum diungkap kapan waktunya.

"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Awalnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks staf khususnya.

Kemudian terdapat dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Namun, dua tersangka baru tersebut belum dilakukan penahanan.

Topik Menarik