Sahroni Perintahkan Penegak Hukum Tegas Lindungi ART: Sudah Ada Payung Hukumnya!
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU). Penetapan setelah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (21/4/2026).
Norma baru ini akan menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU PPRT adalah kepastian akses terhadap jaminan sosial, yang selama ini sering diabaikan oleh pemberi kerja.
Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Sekretaris Fraksi NasDem DPR Ahmad Sahroni meminta seluruh penegak hukum menerapkannya secara maksimal. Semata-mata untuk memastikan hak para pekerja rumah tangga.
Baca juga: Tok! Paripurna DPR Setujui RUU PPRT Jadi Undang-Undang
“Alhamdulillah, akhirnya perjuangan kami di Fraksi NasDem yang sudah menyuarakan RUU ini lebih dari 10 tahun lalu berbuah hasil dengan disahkannya UU PPRT,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).“Ini adalah tonggak penting karena selama ini para pekerja rumah tangga bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Selanjutnya, tinggal penegakan UU-nya yang harus dipastikan maksimal. Tidak boleh ada lagi pekerja rumah tangga yang tidak dibayar haknya, didiskriminasi, hingga disiksa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sahroni pun tidak ingin ada lagi pembiaran intimidasi dan kesewenang-wenangan terhadap para pekerja rumah tangga. “Karena sekarang undang-undangnya sudah ada, maka Kemnaker, kepolisian, dan seluruh penegak hukum harus fokus pada implementasinya,” ujarnya.
“Pastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang diperlakukan semena-mena oleh majikannya. Kalau ada, maka mekanisme penyelesaian dan perlindungan hukumnya juga harus berlaku tegas,” pungkas Sahroni.










