20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman, LPSK Beri Perlindungan

20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman, LPSK Beri Perlindungan

Nasional | okezone | Sabtu, 18 April 2026 - 11:11
share

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, langkah ini dilakukan tanpa menunggu laporan resmi korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ia menuturkan, pihaknya hadir untuk memastikan korban kekerasan seksual tetap berani melanjutkan proses hukum.

"Tim LPSK bahkan telah turun langsung melakukan penelaahan dan pendalaman informasi pada 15–16 April 2026 dengan menemui sejumlah pihak di lingkungan kampus,” ujar Susi, dikutip Sabtu (18/4/2026).

Dalam proses tersebut, Susi menyebut, pihaknya menemukan situasi korban yang rentan. Sedikitnya 20 korban diketahui telah memberikan kuasa kepada pengacara.

Namun masih dihantui ketakutan, mulai dari tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas di ruang digital.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,” ungkapnya.

Menurutnya, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan, selama ada kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.

 

“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,” kata Susilaningtias.

Ia menyoroti, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan utama bukan hanya soal pembuktian, tetapi juga keberanian korban untuk melapor.

“Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,” ujarnya.

 

Kasus yang terjadi di FH UI ini diduga melibatkan pelecehan seksual nonfisik melalui percakapan di grup digital mahasiswa.

Susi menerangkan, aturan tersebut mencakup tindakan seperti komentar atau candaan bernuansa seksual hingga penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

"Dalam konteks hukum, hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), baik sebagai pelecehan nonfisik maupun kekerasan berbasis elektronik," pungkasnya.

Topik Menarik