Diklaim Hercules, Satgas Anti Mafia Tanah Siap Ambil Langkah Hukum soal Sengketa Lahan Tanah Abang
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah menegaskan siap mengambil langkah hukum menyoal sengketa lahan di kawasan Tanah Abang yang diklaim oleh Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules bila diperlukan.
Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Hendra Gunawan menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dia menyebut, berdasarkan hasil penelitian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lahan yang disengketakan tercatat sebagai aset negara.
"Berdasarkan penelitian dari pihak ATR/BPN, bahwa tanah yang saat ini di Tanah Abang itu ada tiga lokasi, itu tercatat di BPN sebagai aset dan juga sudah tercatat di Kementerian Keuangan juga sebagai aset," katanya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Dia menegaskan, pemerintah akan mempertahankan aset tersebut secara maksimal. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam sengketa tersebut.
"Kami sebagai aparatur pemerintah tentunya akan mempertahankan aset ini sekuat dan semampu kami. Dan terkait dengan apabila nanti ditemukan ada unsur-unsur pidana di dalamnya, maka kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum lainnya," lanjutnya.
Menurut Hendra, Satgas Anti Mafia Tanah melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPN sebagai leading sector hingga aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak pengguna lahan, yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Nanti kami akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan tentunya dengan pengguna tanah ya dari KAI. Dan tentunya kami juga akan mendapat dukungan dari pemerintah karena ini merupakan aset yang memang harus kita pertahankan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono memastikan bahwa berdasarkan data yang tercatat di Kementeriannya bidang tanah yang disengketakan merupakan atas nama PT KAI.
Strategi Prabowo Dorong Kompor dan Kendaraan Listrik Dinilai Mampu Perkuat Ketahanan Energi
Dia menyebut status tanah itu tertuang dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan HPL Nomor 19, yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan yang dititipkan pada tahun 1988 dan kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI.
"Karena secara normatif tercatat di dalam administrasi pertanahan, maka ini masuk dalam kategori sebagai aset. Kalau kategori sebagai aset, maka ini merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut," jelas Tedjo.







