Lampu Kuning Pasar Kerja RI, Apindo Sebut Jutaan Pencari Kerja Tak Terserap
JAKARTA - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini dalam status lampu kuning. Sebab masih ada 1,5 juta orang tidak terserap di pasar kerja setiap tahunnya.
"Saat ini kondisi ketenagaan kita dalam posisi lampu kuning, karena setiap tahun ada 3,5 juta pencari kerja baru yang masuk ke dunia kerja," ujarnya dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi I DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan setiap tahun ada sekitar 3,5 juta orang mencari kerja. Sementara pertumbuhan ekonomi diangka 5 persen diproyeksikan hanya mampu menciptakan sekitar 2 juta lapangan kerja, sementara sisanya tidak terserap pasar kerja.
"Pertumbuhan kita, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi kita bisa menyerap sekitar 200 sampai 400 ribu, 400 ribu kalau investornya padat karya semua, kalau lebih banyak padat modal mungkin hanya 200 ribu," tambahnya.
Itupun, kata Bob Azam, jika investasi yang dilakukan sepanjang tahun di sektor padat karya, bukan padat modal. Sebab serapan tenaga kerja untuk investasi padal modal tentu lebih kecil dibandingkan padat karya. Sehingga proyeksi 1,5 juta orang belum masuk pasar kerja setiap tahun angkanya bisa lebih besar, karena investasi yang masuk setiap campuran antara padat modal dan padat karya.
"Jadi kalau pertumbuhan kita 5 persen, kalau padat karya yang terserap hanya 2 juta, 1,5 juta tidak terserap, apalagi kalau investasinya padat modal, makin banyak yang tidak terserap," lanjutnya.
Kondisi ini menurut Bob Azam, akan membuat para pencari kerja beralih dari sektor formal ke sektor informal. Sehingga kedepan diproyeksikan bakal makin banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor informal. Sehingga kontribusinya terhadap pembayaran pajak lebih rendah dibanding pekerja sektor formal.
Saat ini, menurutnya ada sekitar 59 persen tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor formal. Kondisi ini juga menyebabkan rendahnya perlindungan tenaga kerja serta minimnya pengembangan kompetensi untuk kesejahteraan pekerja.
Ia berharap, penyusunan RUU Ketenagakerjaan mampu mengakomodir kebutuhan dunia usaha untuk lebih mudah berekspansi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas kepada masyarakat. Regulasi perlu disusun lebih baik agar memudahkan investor masuk ke Indonesia dan membuka peluang kerja lebih banyak.
Tidak hanya itu, menurut Bob Azam, buruh bukan sekedar aset bagi perusahaan, tapi sekaligus menjadi konsumen atas barang-barang yang diproduksi. Sehingga kesejahteraan buruh akan berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi yang menyumbang sisi konsumsi.
"Kita berharap dengan undang undang yang baru ini kita menyerap pekerja, kedua bisa memberikan perlindungan kepada buruh kita, karena buruh adalah aset perusahaan, ketiga bisa membangun kesejahteraan buruh," pungkasnya.










