Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, 4 Tersangka Bakal Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA – Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menyebut berkas perkara tersebut, baik secara formil maupun materil, telah dinyatakan lengkap.
Saat ini, berkas perkara tengah diproses untuk segera dikirim sebagai berita acara pendapat hukum Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).
"Untuk mendapatkan Skeppera, yang kemudian menjadi dasar bagi Oditur dalam menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4/2026).
Dalam perkara ini, Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka, yakni:
Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP
Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP
Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP
Pasal 469 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara Pasal 468 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa pelaku yang mengakibatkan luka berat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Adapun Pasal 467 ayat (1) mengatur tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Terkait jadwal sidang perdana, Andri menyebut pihaknya masih menunggu penetapan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Untuk jadwal sidang merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Oditur masih menunggu rencana sidang dari pengadilan,” pungkasnya.










