Usai Diperiksa, Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Ditahan KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin (13/4/2026). Penahanan dilakukan usai ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.
Penahanan terlihat saat Marjani turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Dengan pengawalan petugas, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan).
“Nama saya dicatut,” kata Marjani saat digiring menuju mobil tahanan.
KPK belum menjelaskan secara rinci peran Marjani dalam kasus ini. Konstruksi perkara pun belum diungkap ke publik.
Diketahui, KPK telah mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026).
“Penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
“Kami masih akan mendalami bukti-bukti baru untuk mengungkap perkara ini secara lebih luas,” sambungnya.










