Sumbang Pajak Rp1,96 Triliun, Ini Pentingnya Industri Kripto ke Penerimaan Negara

Sumbang Pajak Rp1,96 Triliun, Ini Pentingnya Industri Kripto ke Penerimaan Negara

Ekonomi | okezone | Kamis, 9 April 2026 - 14:58
share

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan pajak transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026. Hal ini menunjukkan kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara dalam tren positif. 

Setoran pajak kripto ini berasal dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar, serta menjadi bagian dari total pajak ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan industri kripto tidak hanya berkembang dari sisi investasi, tetapi juga berkontribusi aktif terhadap penerimaan negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat sera integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal,” ujar CEO Indodax William Sutanto di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Sejak diberlakukannya pajak kripto pada Mei 2022, penerimaan pajak kripto nasional terus menunjukkan peningkatan, dari Rp246,54 miliar di 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar di 2025 dan mencapai Rp84,7 miliar pada awal 2026.

Di sisi lain, total penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi oleh sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, diikuti oleh fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun. 

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kontribusi kripto masih relatif lebih kecil, namun pertumbuhannya termasuk progresif sejak diberlakukan pada 2022. Ke depan, pemerintah juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Langkah ini diyakini akan memperkuat fondasi industri kripto sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

 

Sementara itu, Indodax mencatatkan setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar. Angka ini berkontribusi sekitar 46,3 dari total penerimaan pajak kripto nasional, mencerminkan peran aktifnya dalam mendukung kepatuhan serta pertumbuhan industri.

William pun menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi dalam membangun industri kripto nasional yang berkelanjutan. Pihaknya melihat bahwa pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. 

"Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso mengungkapkan bahwa industri kripto nasional menyumbangkan pajak sebesar Rp1,96 triliun sejak 2022 hingga Januari 2026.

Dia mengatakan, hal tersebut menunjukkan kontribusi nyata para pelaku industri kripto terhadap penerimaan negara, sekaligus investasi dalam pembangunan nasional.

“Bagi OJK, pencapaian ini menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto telah menjadi bagian nyata dari kegiatan ekonomi masyarakat kita,” kata Adi Budiarso dalam Pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 di Jakarta, Selasa.

Topik Menarik