Modus Baru Penipuan Jual Beli Motor, Pelaku Nyamar Jadi Karyawan TV
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku dugaan kasus penipuan penjualan sepeda motor dengan dilengkapi dokumen palsu. Modusnya pelaku mengaku sebagai karyawan di stasiun televisi swasta.
"Modus yang digunakan pelaku ini, dia menggunakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban bahwasanya dia bukan pelaku kriminal," ujar Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo, Selasa (7/4/2026).
Pelaku dugaan kasus penipuan dan pemalsuan surat itu terjadi di kawasan Jalan Mampang Prapatan Raya. Pelaku berinisial TL (34) dan diamankan bukti berupa motor Yamaha Nmax warna hitam, handphone, uang tunai Rp 2,4 juta, seragam salah satu stasiun TV swasta, dokumen motor berupa BPKB dan STNK.
"Kronologinya, kami mendapat informasi atau laporan dari masyarakat, salah satu korban menyampaikan terjadi penipuan jual beli motor. Jadi, korban memesan melalui marketplace," tuturnya.
Dia menerangkan, polisi lantas melakukan penyamaran hingga akhirnya berhasil menciduk pelaku yang sejatinya sudah dua kali beraksi itu, yakni di Jakarta Selatan dan di Depok. Pelaku beraksi dengan menjual sepeda motor yang dilengkapi dokumen palsu.
"Setelah dilakukan pemesanan, menyambung komunikasi lewat WhatsApp (WA) dan janjian di TKP. Setelah janjian di TKP, saat penyerahan uang, langsung kita amankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Mampang untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan hasil analisis, dokumen dari motor yang dijual pelaku itu diduga palsu. Polisi masih mendalami bagaimana pelaku mendapatkan dokumen sepeda motor palsu tersebut.
"Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 492 KUHP Pidana yang terbaru dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kategori 5, serta Pasal 392 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman 8 tahun,"pungkasnya.









