Korban Keracunan Massal Ternyata Tak Ditanggung BPJS, Ini Kata Dirut
JAKARTA - BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait skema pembiayaan layanan kesehatan dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB). Misalnya, dalam kasus keracunan massal yang belakangan masih terjadi di sejumlah daerah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa tidak semua kasus otomatis ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menjelaskan, jika masyarakat mengalami gangguan kesehatan seperti keracunan makanan secara individu atau bukan dalam skala luar biasa, maka biaya pengobatan tetap ditanggung JKN.
“Selama tidak terjadi KLB, maka akan tetap dilayani dengan JKN,” ujarnya.
Artinya, peserta BPJS tetap bisa mengakses layanan kesehatan seperti biasa dalam kondisi tersebut. Namun, jika kasus tersebut telah ditetapkan sebagai KLB oleh pemerintah daerah, maka pembiayaan pengobatan tidak lagi dibebankan ke BPJS, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Apabila terjadi KLB dan dinyatakan oleh pemerintah daerah, maka pembiayaan akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Badan Gizi Nasional, Gunalan, menambahkan bahwa pembiayaan KLB bisa ditangani terlebih dahulu oleh instansi terkait sebelum ada skema akhir. Langkah ini dilakukan agar penanganan korban bisa berjalan cepat tanpa menunggu proses administrasi yang lebih panjang.
“Biasanya kami cover dulu dari internal, nanti baru ada perhitungan dengan BPJS,” jelas Gunalan.
Dengan adanya skema tersebut, diharapkan penanganan korban KLB tetap cepat dan tidak terhambat persoalan pembiayaan. Pihaknya juga ingin masyarakat memahami bahwa tidak semua kasus kesehatan berada dalam skema pembiayaan yang sama.










