Polemik Rachel Vennya vs Okin Memanas, Nafkah Anak Diduga Tak Dibayar Sejak 2023
Polemik sengketa rumah antara Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim atau Okin, kembali memunculkan fakta baru. Kuasa hukum Rachel, Sangun Ragahdo, mengungkap bahwa persoalan nafkah anak disebut sudah mengalami kendala sejak beberapa tahun lalu.
Menurut Ragahdo, nafkah anak yang seharusnya diberikan secara rutin setiap bulan mulai tersendat sejak 2021.
Baca juga: Konflik dengan Niko Al Hakim Makin Panas, Rachel Vennya Siap Tempuh Jalur Hukum
“Permasalahan awal itu ada sejak tahun 2021, meskipun bolongnya sekitar tiga bulan,” ujarnya.
Memasuki tahun 2022, kondisi tersebut disebut semakin memburuk. Pada tahun 2022, nafkah untuk anak disebut tidak dibayarkan oleh Okin sekitar enam bulan lamanya.“Di tahun 2022 itu kurang lebih setengah tahun,” lanjutnya.
Baca juga: Direnovasi Habis Rp4 M, Rachel Vennya Mengaku Kaget Rumahnya Ingin Dijual Okin
Bahkan menurut informasi yang diterima Ragahdo, sejak 2023 nafkah anak diduga sudah tidak lagi diberikan.
Ucapan Duka Mengalir atas Meninggalnya Bassist God Bless Donny Fattah: Selamat Jalan Legend
“Sepemahaman saya, sejak 2023 itu sudah tidak ada lagi. Tapi ini masih harus di-crosscheck,” jelasnya.
Karena kewajiban nafkah anak yang tersendat ini lah yang membuat Rachel dan Okin membuat kesepakatan terkait rumah. Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan bahwa rumah diberikan kepada Rachel, sementara cicilan KPR tetap dibayarkan oleh pihak Okin.Namun, dari pihak Okin justru ingin pembayaran cicilan rumah dianggap sebagai pengganti kewajiban nafkah anak. Karena tak mau memperpanjang persoalan tersebut, akhirnya Rachel mengiyakan.
Setelah beberapa waktu berjalan, ternyata Okin juga sempat menunggak cicilan KPR rumah yang diberikan pada Rachel hingga akhirnya ibu dua anak itu juga berkontribusi pada cicilan rumah yang diberikan padanya.
“Kesepakatannya rumah diambil, cicilannya dibayar. Tapi di sisi lain dianggap karena cicilan sudah dibayar, nafkah anak tidak perlu lagi diberikan,” paparnya.










