KPK Tunduk Putusan MK, Penghitungan Kerugian Negara Kini Wewenang BPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. KPK menegaskan akan tunduk dan mematuhi putusan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
“KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Senin (6/4/2026).
Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut, terutama dalam kaitannya dengan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Menurutnya, putusan ini justru memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum serta meminimalisasi potensi celah dalam penanganan perkara korupsi.
“Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” jelasnya.
Ia menegaskan, kajian terhadap putusan ini penting untuk memastikan proses penanganan perkara oleh KPK tidak memiliki celah, baik dari sisi formil maupun materiil.
“Hal ini untuk memastikan agar proses penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak memiliki celah, baik secara formil maupun materiil,” imbuh Budi.
Selain itu, KPK juga akan mengkaji dampak putusan tersebut terhadap fungsi Accounting Forensic (AF) di internal lembaga. Pasalnya, selama ini unit tersebut memiliki peran dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
“Apakah dengan putusan itu accounting forensic masih memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara atau tidak, hal tersebut masih akan dipelajari,” lanjutnya.
MK Tegaskan BPK Berwenang Hitung Kerugian Negara
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Kemenhaj: 14.796 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air Pasca Perang AS-Israel dengan Iran
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kerugian negara harus dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, yakni BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri,” demikian bunyi putusan MK.
Hakim konstitusi juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang secara tegas memberikan kewenangan kepada BPK untuk menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.










