Pramono: Nakes, Damkar, hingga Pejabat Tak Dapat WFH
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sektor pelayanan publik.
Menurutnya, langkah tersebut diambil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Sebagai contoh, tenaga kesehatan dan petugas pemadam kebakaran (damkar) tetap bekerja seperti biasa tanpa adanya hari pengganti.
"Mengenai petugas di kesehatan, damkar, dan sebagainya, apakah digantikan dengan hari lain? Tidak. Mereka tidak mendapatkan privilege untuk bisa work from home," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pramono juga menyebut dirinya termasuk yang tidak menjalankan WFH setiap Jumat dan tetap berkantor seperti biasa.
"Sebagian, termasuk saya, tidak menjalankan work from home dan tetap bekerja seperti biasa. Termasuk wartawan juga tidak ada WFH," ujarnya.
Ia mengingatkan, ASN yang menjalankan WFH agar tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut, termasuk bekerja dari kafe atau tempat lain di luar ketentuan.
“Mengenai work from cafe atau di mana pun, jika itu terjadi, akan ada sanksi tegas,” tegasnya.
Meski demikian, Pramono belum merinci jenis sanksi yang akan diberikan. Ia hanya menegaskan bahwa ASN yang melanggar akan mendapatkan pembinaan.
“Yang jelas akan ada sanksi. Kalau dulu dibina, bukan dibinasakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pramono kembali menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah jabatan dan sektor tetap diwajibkan masuk kantor.
“Beberapa yang dikecualikan dari WFH antara lain pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta sektor pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Gulkarmat, dan Damkar, yang tetap bertugas seperti biasa,” jelasnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH pada kisaran 25 hingga 50 persen, khususnya bagi pegawai dengan tugas administratif.
“Karena tidak ada rentang yang ditentukan pemerintah pusat, kami akan mengatur antara 25 persen hingga maksimal 50 persen,” pungkasnya.










