Apakah Gaji 13 PNS Sama dengan Gaji Pokok?

Apakah Gaji 13 PNS Sama dengan Gaji Pokok?

Ekonomi | okezone | Selasa, 24 Maret 2026 - 18:32
share

JAKARTA - Apakah gaji 13 PNS sama dengan gaji pokok? Pertanyaan ini muncul jelang pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan pada Juni 2026. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 ASN termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. "Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni," ujarnya di Jakarta belum lama ini.

Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 PNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. 

"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.

Kemudian, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur teknis pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 

Penetapan Peraturan ini ditujukan sebagai pedoman bagi Kementerian dan Lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal tiga dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk.

Sementara, berdasarkan PMK tersebut, pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Lalu apakah gaji ke-13 sama dengan gaji pokok? Jawabannya adalah tidak. 

Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara bagi pensiunan, gaji ke-13 meliputi pensiun pokok dan tunjangan keluarga serta tambahan penghasilan lainnya, jika ada.

Gaji Pokok PNS

Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah kisaran gaji pokok terbaru:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
 

Topik Menarik