Freya JKT48 Batal Jalani Pemeriksaan Kasus Manipulasi Data Elektronik Hari Ini

Freya JKT48 Batal Jalani Pemeriksaan Kasus Manipulasi Data Elektronik Hari Ini

Seleb | okezone | Kamis, 12 Maret 2026 - 14:19
share

JAKARTA - Member JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana, batal menjalani pemeriksaan perdana selaku pelapor atas  kasus dugaan manipulasi data elektronik di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/3/2026). 

Kabar ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah. Dia membenarkan bahwa adanya penundaan pemeriksaan Freya. 

"Ada penundaan," kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Kamis (12/3/1026).

Saat ditanya kepastian tanggal pemeriksaan sang penyanyi, Iskandarsyah mengaku belum bisa menjelaskan secara pasti. 

"Masih belum menginfokan, intinya bukan hari ini," katanya. 

Sebelumnya, pemeriksaan Freya disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih. Ia menyebut Freya melayangkan laporan kasus tersebut sejak 5 Februari 2026 silam. 

"Kasus ini tentang manipulasi data melalui media elektronik, ya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Murodih dalam wawancara berbeda. 

Adapun objek perkara yang dilaporkan sang penyanyi, kata Murodih yakni postingan akun media sosial bernama @groq dan @swap. 

Murodih lalu menjelaskan kronologi singkat kejadian yang memicu melayangkan laporan ini. Akun-akun ini disinyalir memanipulasi data elektronik Freya dan menyebarkannya ke media sosial sejak 2022 silam. 

"Berawal dari korban yang mana melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik, atas kejadian ini korban merasa dirugikan, ya kemudian dia langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," ucapnya.
 

Topik Menarik