KPK Telusuri Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara ke Japto Soerjosoemarno
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diduga mengalir kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk kaitannya dengan penyitaan sejumlah kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto.
“Nah ini masih terus kami telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP. Tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3/2026).
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi,” kata Budi.
Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengembangkan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kutai Kartanegara.
Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di wilayah tersebut.
KPK menyatakan penyidikan perkara di sektor pertambangan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga berasal dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Dalam kasus tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nilai penerimaan itu disebut mencapai jutaan dolar Amerika Serikat, berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang diproduksi.










