Kasus Suap Hakim, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei Ajukan Banding

Kasus Suap Hakim, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei Ajukan Banding

Nasional | sindonews | Selasa, 10 Maret 2026 - 16:55
share

Tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap hakim berbuntut vonis lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) mengajukan banding. Upaya hukum itu diajukan setelah ketiganya terbukti bersalah dalam pengadilan tingkat pertama.

Adapun ketiga terdakwa ini ialah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei. Ketiganya memang diputus bersalah pada persidangan yang digelar Selasa (3/3) lalu.

"Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri) dan 109 (M Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Selasa (9/3/2026).

Baca juga: Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng

Dalam perkara ini, Marcella Santoso, Ariyanto, dan Syafei dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan suap untuk membuat hakim memutus vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus itu. Tak hanya itu, khusus Marcella Santoso dan Ariyanto juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Total suap pengurusan perkara itu senilai USD 4 juta atau setara Rp60 miliar berdasarkan kurs saat tindakan suap terjadi. Hakim menyebut USD2 juta diberikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara suap itu dengan terdakwa korporasi.

Susunan majelis hakim saat itu di antaranya Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Suap itu membuat Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group bebas dalam tindak pidana yang didakwakan jaksa.

Sementara, USD2 juta sisanya dinikmati Marcella dan Ariyanto untuk kepentingan pribadi.

Vonis tiga terdakwa penyuap hakim dalam perkara korupsi minyak goreng:

1. Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.

Topik Menarik