Saksi Ngaku Sempat Marah dan Menangis saat Diperiksa Penyidik dalam Kasus Chromebook
JAKARTA - Mantan Direktur SMP di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Mulyatsyah, mengaku sempat marah dan menangis saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal itu disampaikan Mulyatsyah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/3/2026). Mulyatsyah sendiri juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah.
Dalam persidangan, Mulyatsyah mengaku terkejut ketika mengetahui adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.
Ia menyebut baru mengetahui aturan tersebut saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kondisi itu membuatnya merasa terkejut sekaligus emosional karena mengaku tidak pernah mendapat informasi terkait penerbitan regulasi tersebut.
“Saya tahu pada saat dilakukan pemeriksaan dan saya marah sekali, tapi saya tidak bisa marah kepada siapa-siapa. Saya merasa selama ini sudah bekerja dengan baik,” kata Mulyatsyah di persidangan.
Ia mengaku memiliki latar belakang sebagai guru yang telah mengajar selama sekitar 10 tahun sebelum berkarier di birokrasi pendidikan. Karena itu, ia merasa terpukul ketika mengetahui adanya aturan yang menurutnya tidak pernah disosialisasikan kepadanya.
Mulyatsyah juga mengungkapkan sempat merasa kesal kepada mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, karena mengaku tidak pernah mendapat informasi mengenai terbitnya aturan tersebut.
Menurutnya, apabila sejak awal mengetahui adanya regulasi tersebut, pihaknya dapat menyiapkan langkah teknis yang lebih matang agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program.
Saat ditanya jaksa mengenai reaksinya saat diperiksa penyidik, Mulyatsyah membenarkan bahwa dirinya sempat marah dan menangis.
“Saya marah dan menangis. Bukan karena saya lemah, tetapi karena untuk pertama kali saya menjalankan tugas, saya merasa tidak tahu sama sekali soal Permendikbud itu dan tidak pernah ada yang memberitahu,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa dalam rapat melalui aplikasi Zoom bersama Nadiem Anwar Makarim pada 5 Juni 2020, pembahasan hanya berfokus pada aspek teknis program, tanpa menyinggung keberadaan aturan tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Nadiem Anwar Makarim diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 5 Januari 2026, nilai dugaan keuntungan yang diterima mencapai sekitar Rp809,6 miliar.
Jaksa juga menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Sambut Ramadan, KEK MNC Lido City Bersama MNC Tourism Indonesia Gelar Program Peduli Masjid
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta Mulyatsyah.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.









