Kasus Judi Online Rugikan Ekonomi, Bareskrim Setor Rp58 Miliar ke Kas Negara
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, bahwa tindak pidana judi online (judol) memberikan kerugian serius terhadap tatanan ekonomi nasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyebut pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap harta rampasan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.
"Kami menyadari tindak pidana judol merugikan tatanan ekonomi nasional," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, eksekusi ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 terkait penyelesaian penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online.
Himawan menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekaligus menyerahkan hasil objek eksekusi dari harta rampasan tersebut kepada negara.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Perma 1 Tahun 2013, khususnya terkait aset yang bersumber dari TPPU dengan pidana asal perjudian online,” ujarnya.
Menurut Himawan, pelaksanaan eksekusi ini juga merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana.
“Eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana, khususnya perjudian online,” ucapnya.
Ia menegaskan, praktik perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
Bareskrim Polri menyerahkan hasil objek eksekusi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. Adapun total uang hasil rampasan yang diserahkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp58.185.165.803.









