Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tentukan Tersangka

Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tentukan Tersangka

Nasional | okezone | Kamis, 5 Maret 2026 - 15:51
share

JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara dari UGM, Oce Madril, dihadirkan tim pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK di kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (5/3/2026) di PN Jakarta Selatan. Oce menjelaskan kewenangan pimpinan KPK dalam proses penetapan tersangka.

"Begitu Pasal 90 KUHAP mengatakan penetapan tersangka harus oleh penyidik, maka model cara kerja KPK harus berubah atau undang-undangnya berubah, tidak boleh lagi model lama. Maka, pimpinan KPK tidak boleh lagi menetapkan tersangka, itu ditetapkan oleh penyidik," ujar Oce Madril di persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Oce saat tim pengacara Gus Yaqut menanyakan ketentuan Pasal 21 Ayat (4) UU KPK yang telah diamandemen, khususnya terkait kewenangan pimpinan KPK. Tim penasihat hukum Gus Yaqut mempertanyakan apakah pimpinan KPK berwenang menjalankan fungsi penyidik dan menetapkan tersangka sesuai Pasal 90.

Oce menjelaskan perubahan aturan KPK menyebabkan pergeseran kewenangan pimpinan KPK. Akibatnya, pimpinan tidak lagi dapat berperan sebagai penyidik seperti aturan sebelumnya. Bahkan, pimpinan tidak berwenang menandatangani surat penetapan tersangka karena statusnya bukan penyidik.

"Pejabat yang disebutkan di undang-undang, kalau undang-undang menyatakan penetapan itu dilakukan oleh penyidik, maka tentu penyidik, jadi bukan oleh PNS lain atau staf lain. Kalau itu definitif disebutkan jabatannya harus itu, berarti harus itu," jelas Oce ketika ditanya tim pengacara Gus Yaqut.

Oce menegaskan, pejabat lain dalam institusi, termasuk atasan, jika bukan penyidik, maka tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka. "Tidak berwenang," tegasnya.

Tim pengacara Gus Yaqut juga mempertanyakan kewajiban penyidik memberikan surat penetapan tersangka yang telah ditandatangani kepada orang yang ditetapkan. Menurut Oce, hal ini merupakan bagian prosedur yang wajib dijalankan.

"Ditandatangani penyidik satu hal aspek prosedurnya, kedua diberitahukan pada tersangka, pemberitahuan itu aspek prosedur yang harus dilakukan. Kalau itu tidak dilakukan, maka cacat formil kita menyebutnya," papar Oce.

Oce menekankan pemberitahuan penetapan tersangka penting untuk menjaga azas fairness dan legalitas. Keputusan penetapan tersangka berdampak pada hak asasi manusia, sehingga penerima keputusan harus mengetahui hak-haknya dan dapat menantang keputusan tersebut.

"Pemberitahuan ini akan menentukan sejauh mana adresat (penerima) dari keputusan itu sadar, paham dia punya hak-hak hukum untuk mempersoalkan, untuk men-challenge keputusan itu. Kalau dia diberikan keputusan yang berdampak hukum pada dia, maka si adresat itu punya kepentingan hukum untuk mempertahankan hak asasinya, dia punya legal standing, semua muncul itu hak hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya, tim pengacara Gus Yaqut mempersoalkan tidak diterimanya surat penetapan tersangka dan penetapan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Selain itu, mereka juga mempertanyakan penerapan KUHP Baru dalam kasus ini, karena selama ini KPK mengklaim selalu merujuk pada KUHP Lama.

Topik Menarik