Pentas Seni Sekolah di Jakarta Resmi Bebas Pajak 100, Dari SD sampai SMA

Pentas Seni Sekolah di Jakarta Resmi Bebas Pajak 100, Dari SD sampai SMA

Ekonomi | okezone | Rabu, 4 Maret 2026 - 15:39
share

JAKARTA – Pentas seni sekolah di Jakarta kini bisa digelar tanpa khawatir soal pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan 100 Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk semua pertunjukan kesenian yang diselenggarakan sekolah, mulai dari SD hingga SMA.

Kebijakan ini memberi ruang bagi siswa mengekspresikan kreativitas mereka, mulai dari musik, tari, drama, hingga peragaan busana, tanpa terbebani biaya pajak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa pentas seni sekolah selalu menjadi momen yang dinanti siswa-siswi. Kegiatan ini menjadi wadah bagi pelajar untuk menyalurkan bakat sekaligus mempererat kebersamaan.

“Kini, penyelenggaraan pentas seni di sekolah mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kebijakan pembebasan pajak,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pergelaran kesenian termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Namun, melalui Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok PBJT, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembebasan 100 PBJT bagi pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah.

Sekolah dapat tetap menghadirkan acara yang inspiratif dan edukatif tanpa terbebani pajak, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.

Berlaku untuk Semua Jenjang Pendidikan

Pembebasan 100 PBJT berlaku untuk jenjang:

SD/MI dan sederajat

SMP/MTs dan sederajat

SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat

Kegiatan harus melibatkan peran serta langsung dari guru, murid, dan wali murid sebagai bagian dari aktivitas sekolah.

 

Syarat Pembebasan PBJT

Agar pentas seni sekolah dapat memperoleh pembebasan pajak 100, terdapat beberapa ketentuan:

Kegiatan dilaksanakan langsung oleh sekolah

Tidak melibatkan pihak ketiga atau event organizer (EO)

Tidak memungut PBJT dari penonton

Bersifat insidental atau dilaksanakan pada waktu tertentu saja

Selain itu, pihak sekolah wajib menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan paling lambat satu hari sebelum acara (H-1). Surat pemberitahuan dapat disampaikan secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id

Topik Menarik