Tok! Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap CPO
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Marcella Santoso, advokat yang menjadi terdakwa dalam perkara suap hakim berbuntut vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Hakim menilai Marcella terbukti melakukan tindak pidana suap.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efendi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp600 juta subsider 150 hari kurungan penjara. Marcella juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp16,25 miliar.
"Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap Hakim.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjut hakim.
Hakim menyatakan Marcella terbukti melakukan suap senilai Rp40 miliar kepada hakim untuk membuat hakim memutus vonis lepas. Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Marcella terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Marcella dipidana penjara selama 17 tahun.
Vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng sempat menjadi perhatian. Kejaksaan Agung belakangan mengungkap adanya dugaan suap yang berujung vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi pada pengadilan tingkat pertama itu.
Dalam penyidikannya, penyidik Jampidsus menilai ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Alih Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas bisa terwujud.
Sementara JPU mengatakan bahwa pemberi suap yakni pengacara untuk tiga korporasi ekspor CPO, yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih. Kemudian Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Wilmar Group.










