OJK Denda Emiten IPPE Rp4,3 Miliar akibat Pelanggaran IPO hingga Manipulasi Aset

OJK Denda Emiten IPPE Rp4,3 Miliar akibat Pelanggaran IPO hingga Manipulasi Aset

Ekonomi | okezone | Minggu, 1 Maret 2026 - 11:00
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman administratif kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) beserta beberapa pihak terkait berupa denda bernilai miliaran Rupiah.

Hukuman tersebut dijatuhkan akibat adanya deretan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana (IPO) saham serta manipulasi penyajian laporan keuangan tahunan untuk rentang periode 2021 hingga 2023.

OJK Denda IPPE

Dalam keterangan resmi OJK pada Minggu (1/3/2026), secara rinci OJK menghukum emiten bersandi IPPE tersebut dengan denda sebesar Rp4,63 miliar.

Pemicunya adalah kekeliruan fatal dalam menyajikan saldo aset perusahaan. Kesalahan pencatatan ini mencakup uang muka untuk pembangunan pabrik dan pembelian mesin yang dananya ditarik dari hasil IPO.

Ditambah, regulator menilai perusahaan telah mengakui mutasi aset berupa penambahan mesin dan bangunan, dengan cara yang menabrak aturan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Petinggi IPPE Kena Sanksi

Tak hanya berhenti pada institusi, sanksi juga menyeret jajaran petinggi IPPE. Dua direksi yang menjabat pada periode 2021–2023, yaitu Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, dikenakan denda tanggung renteng senilai Rp840 juta.

OJK memandang keduanya ikut bertanggung jawab penuh atas praktik pengakuan aset yang menyimpang tersebut. Mereka terbukti mencatatkan sejumlah aset yang pada dasarnya tidak memberikan prospek manfaat ekonomi di masa mendatang, sehingga secara aturan tidak layak diklasifikasikan sebagai aset.

 


Auditor dan KAP Terseret

Imbas permasalahan ini pun merembet ke pihak independen, yakni para auditor dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bertugas memeriksa pembukuan IPPE. Akuntan publik Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dijatuhi denda Rp 265 juta akibat perannya dalam mengaudit laporan keuangan tahun buku 2021 dan 2022.

Rekan satu KAP-nya, yakni auditor Rizki Damir Mustika, turut didenda dengan nominal yang sama sebesar Rp 265 juta atas audit pembukuan tahun 2023. Secara kelembagaan, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan juga tak luput dari denda sebesar Rp 525 juta karena terbukti abai dalam mengimplementasikan standar pengendalian mutu saat memberikan jasa audit kepada IPPE selama kurun waktu tiga tahun tersebut.

OJK Sanksi KGI Sekuritas Indonesia

Beralih ke karut-marut proses IPO, OJK turut menindak tegas pihak penjamin emisi efek, yakni PT KGI Sekuritas Indonesia. Perusahaan sekuritas ini dijerat denda jumbo sebesar Rp3,4 miliar sekaligus dibekukan izin usahanya sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun penuh terhitung sejak surat sanksi diterbitkan.

Hukuman ini diberikan lantaran KGI Sekuritas terbukti melanggar Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 mengenai aturan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Bentuk pelanggaran spesifik KGI Sekuritas adalah kelalaian dalam menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD), yaitu sebuah proses krusial untuk mengidentifikasi dan memantau profil nasabah secara memadai terhadap empat investor. Mereka adalah Rachmawati, Bonaventura Jarum, Elwill Wahyuni, dan Irma Novianti.

Keganjilan terlihat jelas dari dokumen formulir pembukaan rekening efek, di mana kapasitas finansial keempat orang tersebut ternyata sangat timpang dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan besaran porsi pesanan saham IPO yang mereka ajukan.

Kejanggalan itu akhirnya terkuak saat OJK menelusuri jejak aliran dana pesanan saham tersebut yang rupanya bersumber dari pihak luar. Fakta mengungkap bahwa pada 3 Desember 2021, seseorang bernama Peter Rulan Isman mentransfer uang senilai Rp39,98 miliar dan Rp2 miliar kepada Susaedi Munif.

Pada hari yang sama, Susaedi juga menampung kucuran dana Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih, membuat total uang di tangannya membengkak jadi Rp61,98 miliar.

Uang puluhan miliar inilah yang kemudian dipecah dan disalurkan kepada empat investor tadi (Elwill, Irma, Rachmawati, dan Bonaventura). Mereka lantas menyetorkan dana itu ke rekening KGI Sekuritas pada 2 dan 3 Desember 2021 sebagai amunisi untuk memborong pesanan saham IPO IPPE.

Manuver ini berujung pada diberikannya jatah pasti saham perdana kepada Bonaventura, Irma, dan Elwill, yang belakangan diketahui ternyata memiliki hubungan afiliasi dengan orang dalam atau pegawai KGI Sekuritas sendiri.

Buntut dari rentetan kebobrokan tersebut, posisi Direktur Utama KGI Sekuritas Indonesia Antony ikut terkena getahnya. Regulator pasar modal menghukumnya dengan denda pribadi sebesar Rp650 juta.

Lebih berat lagi, Antony resmi dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan ke depan sejak surat sanksi ditetapkan.

OJK menilai sang direktur utama telah gagal menerapkan tata kelola perusahaan efek yang baik dan mengabaikan prinsip kehati-hatian serta tanggung jawab dalam memimpin perusahaan.

OJK pula menekankan bahwa kelalaian pihak direksi dalam mengurus sekuritas itulah yang pada akhirnya membuka celah terjadinya pelanggaran serius terkait aturan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di industri jasa keuangan.

Topik Menarik