Bareskrim Sita Uang Jutaan Rupiah dan 20 Ribu Ringgit dari Koh Erwin saat Hendak Kabur ke Malaysia
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bandar narkoba Koh Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam penangkapan itu, polisi sita uang dari tangan Koh Erwin.
"Barang bukti, uang tunai Rp 4.800.000; uang tunai RM 20.000; 1 unit jam tangan merek TAG Heuer dan 1 unit HP Samsung," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Eko menjelaskan, penangkapan Koh Erwin bermula kala Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melaksanakan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Koh Erwin.
Polisi melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.
Kumis dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.
Cerita Pedagang Es Gabus Dianiaya usai Dituding Jual Es Spons: Saya Ditendang, Dagangan Dibejek
"Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin Bin Iskandar telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia," terang Eko.
Kemudian, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap Koh Erwin sebelum memasuki wilayah hukum Malaysia.
"Pada saat diamankan, Erwin Bin Iskandar tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian," tutup Eko.










