Unggah 19 Konten Medsos, Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun Penjara

Unggah 19 Konten Medsos, Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun Penjara

Nasional | okezone | Jum'at, 27 Februari 2026 - 16:21
share

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan Demo Agustus 2025 dengan pidana dua tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Keempat terdakwa tersebut yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).

Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar jaksa, Jumat (27/2/2026).

Adapun perbuatan yang dinilai sebagai penghasutan ialah mengunggah 19 konten di media sosial. Konten tersebut diunggah melalui akun Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

 

Masing-masing terdakwa disebut merupakan pengelola akun tersebut. Konten-konten itu diunggah berdasarkan persetujuan para terdakwa.

Pada intinya, jaksa menilai 19 konten yang disetujui untuk diunggah tersebut berisi ajakan atau narasi penghasutan yang memantik masyarakat, termasuk anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat,” tambah jaksa.

Topik Menarik