Dissenting Opinion, Hakim Mulyono Sebut Kerry Cs Tidak Bersalah di Kasus Minyak Mentah

Dissenting Opinion, Hakim Mulyono Sebut Kerry Cs Tidak Bersalah di Kasus Minyak Mentah

Nasional | okezone | Jum'at, 27 Februari 2026 - 11:10
share

JAKARTA – Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan tidak sependapat dengan putusan mayoritas majelis hakim. Ia menilai unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti dalam perkara tersebut.

Mulyono menyatakan Kerry bersama dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, seharusnya dinyatakan tidak bersalah, khususnya terkait dakwaan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun dalam penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.

"Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah, terutama terkait adanya kerugian negara total atas penerimaan penyewaan tangki PT OTM oleh Pertamina yang dituntut oleh penuntut umum sebesar Rp2,9 triliun," kata Hakim Mulyono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Dalam pertimbangannya, Mulyono meragukan keterkaitan antara jumlah kerugian negara yang dihitung dengan perbuatan para terdakwa. Ia menyebut perdebatan mengenai unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum telah berlangsung tajam di persidangan antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.

Namun, menurutnya prosedur serta kualitas metode perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih perlu dipertanyakan. Ia menilai bisnis perdagangan minyak internasional merupakan sektor yang kompleks sehingga membutuhkan metode audit yang sangat rinci untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang benar-benar merugikan negara.

"Perlu diingat, dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa), yang berarti seseorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya," ujar Mulyono.

Ia menambahkan, seseorang baru dapat dipidana apabila selain terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, juga terdapat hubungan batin berupa kesalahan antara pelaku dan perbuatannya.

"Kalau adanya kerugian negaranya akibat sebagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan juga mengandung kebusukan juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu," tambah Mulyono.

Mulyono juga menyoroti pentingnya audit yang independen dalam menentukan kerugian negara pada perkara yang melibatkan bisnis BUMN yang kompleks. Ia menyebut audit seharusnya dilakukan secara mandiri sebelum proses penyidikan agar hasilnya objektif dan tidak terpengaruh pihak mana pun.

"Mungkin saja hal itu dibatasi oleh penyidik dengan alasan tertentu," katanya.

Ia menilai auditor harus memiliki ruang yang cukup untuk melakukan investigasi secara profesional dengan metode audit yang lengkap, tanpa tekanan batas waktu maupun intervensi pihak lain.

"Hal tersebut memengaruhi hasil audit yang dilakukan dengan baik dan benar," sambungnya.

Lebih lanjut, Mulyono juga menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi dalam menentukan kerugian negara, khususnya pada perkara yang melibatkan BUMN dengan proses bisnis kompleks.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memiliki pedoman operasional yang jelas untuk membedakan antara kerugian bisnis dan kerugian negara. Ia mengusulkan agar analisis hukum dilakukan secara berjenjang melalui uji korporatif, uji fiskal, dan uji pidana guna mencegah kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah.

"Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus mengembangkan kultur hukum berbasis proporsionalitas, transparansi, dan profesionalisme untuk memperkuat integritas sistem hukum pidana ekonomi," ujarnya.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar keputusan bisnis yang wajar tidak serta-merta dipidanakan, kecuali jika terbukti terdapat penyimpangan dan itikad buruk.

"Sehingga bila ada kerugian bisnis yang wajar atau bahkan tidak ada kerugian bisnis yang nyata tapi ada kerugian perusahaan menurut penegak hukum, keputusan bisnis tersebut tidak dikriminalisasi atau dipidanakan. Tapi kalau memang ada penyimpangan penting, beritikad buruk, tetap ditindak," imbuh Mulyono.

Mulyono juga mendorong pemerintah menyusun standar nasional dalam menghitung kerugian negara pada perkara korupsi yang melibatkan sektor bisnis kompleks seperti minyak dan gas, pertambangan, hingga pasar modal.

"Penegakan hukum harus berdasarkan prinsip proporsionalitas di mana pidana dijatuhkan hanya pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian yang nyata dan pasti akibat penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Topik Menarik