Kasus AKBP Didik, Bareskrim Terbitkan DPO Bandar Narkoba Koh Erwin

Kasus AKBP Didik, Bareskrim Terbitkan DPO Bandar Narkoba Koh Erwin

Nasional | okezone | Jum'at, 27 Februari 2026 - 00:35
share

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika yang dikenal dengan nama Koh Erwin.

Koh Erwin diduga menyetorkan uang dan narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Status DPO tersebut diterbitkan pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa pihaknya kini mengambil alih pengejaran terhadap tersangka.

“Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujar Eko, Kamis (26/2/2026).

Dengan diterbitkannya DPO tersebut, penyidik berharap masyarakat dapat turut membantu memberikan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan.

Penyidik juga merilis ciri-ciri Koh Erwin. Ia memiliki tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, serta berkulit sawo matang. Nama aslinya diketahui Erwin Iskandar.

Selain itu, yang bersangkutan disebut memiliki sejumlah tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Hingga kini, proses pencarian masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian.

Topik Menarik