Negatif Narkoba, Sopir Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara

Negatif Narkoba, Sopir Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara

Nasional | sindonews | Kamis, 26 Februari 2026 - 14:53
share

Sopir mobil yang melawan arah dan menabrak sejumlah pengendara di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat telah dilakukan tes urine dengan hasil negatifnarkoba. Namun, sopir dijerat pasal UU Lalu Lintas sehingga terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Kronologi Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari

Saat kejadian, pengemudi mobil tidak sendirian, tapi bersama satu perempuan sebagai penumpang yang mana perempuan itu merupakan kekasihnya. Saat kejadian, polisi sempat menggeledah mobil tersebut. Di dalam mobil ditemukan 4 pasang TNKB berlainan, 1 senjata api mainan, dan 2 senjata tajam jenis golok dan badik.

"Sementara ini dari hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif. Saat kejadian memang pengendara tidak sendiri, ada satu penumpang wanita bersamanya," tuturnya.

Dari sisi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, polisi menjerat pengemudi dengan Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3. Pengemudi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain kemudian mengakibatkan kerugian materiil dan membuat korban luka.

"Selanjutnya mengingat ada rangkaian, termasuk alat bukti yang kami temukan di kendaraan, kami limpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," kata Komarudin.

Topik Menarik