PHK Sebelum Lebaran, Apakah Tetap Dapat THR? Ini Aturannya
JAKARTA - PHK sebelum Lebaran apakah dapat THR? ini aturannya.
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum Lebaran kerap mempertanyakan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Isu ini kembali mencuat setelah ratusan pekerja pabrik Mie Sedaap dilaporkan dirumahkan menjelang hari raya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai praktik merumahkan pekerja tanpa PHK dapat menjadi modus untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” tegas Said Iqbal.
Lantas, apakah pekerja yang di-PHK atau dirumahkan sebelum Lebaran tetap berhak menerima THR?
Aturan Pemberian THR
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR untuk tahun berjalan.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selain itu, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga tetap berhak atas THR di tempat kerja yang baru, sepanjang perusahaan sebelumnya belum membayarkan THR pada tahun tersebut.
Cara Menghitung THR
Perhitungan THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan didasarkan pada masa kerja karyawan, dengan dua kategori:
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih
Pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah bulanan. Upah tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional dengan rumus:
THR = (Masa Kerja x 1 Bulan Upah) / 12
Contoh:
Jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungannya:
THR = (6 x Rp4.000.000) / 12 = Rp2.000.000
Dengan demikian, pekerja tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.000.000.
Kapan THR Dibayarkan?
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja, kecuali terdapat kesepakatan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.










