Apakah Ojek Online Dapat THR 2026?
JAKARTA - Apakah ojek online (ojol) dapat THR 2026? Pertanyaan ini muncul jelang Lebaran 2026. Berbeda dengan karyawan swasta atau PNS yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), driver ojol akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR). Tentu besaran THR juga berbeda dengan BHR yang akan didapatkan driver ojol.
Pemberian BHR kepada ojol telah dilakukan pada 2025 dan akan kembali diberikan pada 2026. Komitmen pemberian BHR sudah disampaikan oleh aplikator seperti Gojek maupun Grab. Namun, untuk mekanisme penyaluran BHR 2026 masih dimatangkan sembari menunggu aturan resmi.
Kepastian driver ojol mendapatkan BHR juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Menurutnya, pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian BHR bagi driver ojol dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
Penyaluran BHR 2026
Menaker mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.
“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujarnya.
Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker.
Aturan BHR
BHR pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.










