Efek Domino Gagal ke Piala Dunia 2026, Erspo Diduga Ogah Tebus Tagihan Vendor Jersey Timnas Indonesia
JAKARTA – Mantan penyedia perlengkapan olahraga Timnas Indonesia, Erspo, tengah menghadapi tekanan hukum serius setelah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu vendor produksinya. Gugatan ini mencuat ke publik di tengah dugaan adanya kaitan antara macetnya pembayaran tagihan dengan kegagalan Timnas Indonesia melangkah ke putaran final Piala Dunia 2026 yang berdampak pada siklus bisnis merchandise.
PT Ritel Jaya Abadi atau yang akrab dikenal sebagai Erspo, menjalani sidang perdana terkait gugatan PKPU yang diajukan PT Grand Best Indonesia (GBI). Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Kuasa hukum PT GBI, Ricky Margono, menjelaskan Erspo tidak hanya memiliki utang kepada PT GBI, tetapi juga kepada PT Lucky Textile Semarang (LTS), yang juga merupakan kliennya. Ia mengungkapkan dua vendor produksi tersebut mengalami kerugian akibat tunggakan pembayaran itu. Menurutnya, total sisa tagihan yang belum dilunasi Erspo mencapai sekira Rp5 miliar.
1. Janji Kosong
“Kepada GBI itu hanya sekitar 2,2 (miliar), kepada LTS itu sekitar 2,8 (miliar). Berarti hanya sekitar 5 miliar saja. Cuma kenapa kita ajukan PKPU? Karena kami ini capek dijanji-janjiin. Jadi kami rasa ini kami perlu untuk meminta kepastian hukum, oleh karena itu kami ajukan PKPU,” kata Ricky kepada wartawan usai persidangan, Kamis (26/2/2026).
Ricky menilai angka tersebut cukup kecil dibandingkan dengan volume penjualan jersey Timnas Indonesia yang meledak di pasaran. Tapi kenyataannya, merek lokal tersebut justru tidak membayar tagihan yang disebut sudah terhenti sejak Maret 2025.
"Padahal kalau kita lihat booming-nya Timnas kala itu, jersey sangat banyak diperlukan pecinta sepak bola. Penjualannya bombastis, tapi biaya produksi yang relatif murah ini justru tidak dibayarkan," tambahnya.
Ricky mensinyalir adanya kaitan erat antara performa Timnas Indonesia di lapangan hijau dengan komitmen bisnis Erspo. Dia menduga Erspo enggan melunasi sisa tagihan karena Timnas Indonesia gagal melaju ke Piala Dunia 2026.
"Kemungkinan ya, karena memang kondisinya pada saat itu Timnas tidak masuk, tidak lolos Piala Dunia, akhirnya tidak ditebuslah sama Erspo," ungkap Ricky.
2. Keputusan Majelis Hakim
Dalam sidang perdana hari ini, Erspo hadir melalui kuasa hukumnya, M Ridha Avisena. Namun, pihak jenama lokal tersebut melakukan upaya mengulur-ulur waktu proses hukum, dengan sempat meminta penundaan sidang kepada majelis hakim sampai dua pekan.
"Respons Erspo agak lucu. Lawyer-nya bilang baru ditunjuk dan minta penundaan dua minggu. Padahal dalam Undang-Undang, PKPU harus diputus dalam 20 hari," jelas Ricky.
Meski demikian, Majelis Hakim menolak permintaan tersebut dan memutuskan untuk menggelar sidang secara maraton. Erspo diwajibkan memberikan jawaban pada 4 Maret 2026, yang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 5 Maret 2026.
Selepas persidangan, pihak Erspo juga enggan memberikan keterangan resmi terkait gugatan PKPU dan tudingan miring mengenai tunggakan pembayaran produksi jersey Timnas Indonesia. Alasannya, mereka masih ingin mengkaji lebih mendalam kasus tersebut.










