2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres

2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres

Terkini | inews | Kamis, 26 Februari 2026 - 13:57
share

JAKARTA, iNews.id - Dua orang advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan atau wakil presiden (wapres) mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Kedua advokat itu mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 169 UU Pemilu terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam gugatan, di antaranya hak-hak konstitusional yang diberikan UUD 1945 tersebut telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu. Hak konstitusional para pemohon yang diberikan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu karena sebagai pemilih tidak memiliki kesempatan untuk memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas dikarenakan dengan melakukan pilihan itu akan menempatkan para pemohon menjadi pelanggar hukum, melanggar kewajiban konstitusional para pemohon dalam menjunjung hukum.

Atau sekurang-kurangnya para pemohon merasa telah menempatkan diri pemohon sendiri sebagai pendukung praktik nepotisme yang dilarang undang-undang, setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme.

Kedua advokat itu juga menyampaikan alasannya mengajukan permohonan tersebut. Menurut mereka, Pasal 169 UU Pemilu mengandung pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Dari sisi kedaulatan rakyat mengandung prinsip rotasi kekuasaan, keduanya menjelaskan pemilu dalam sistem presidensial bukan sekadar memilih figur, melainkan mekanisme pembatasan dan pergantian kekuasaan, apabila Kekuasaan yang sedang menjabat dapat berlanjut melalui hubungan keluarga langsung tanpa pembatasan.

Maka, rotasi kekuasaan berpotensi berubah menjadi kontinuitas kekuasaan berbasis relasi pribadi yang bertentangan dengan esensi kedaulatan rakyat. Sebab, Kedaulatan rakyat mengandaikan kekuasaan tidak boleh diwariskan melalui kedekatan personal dengan pejabat yang sedang menjabat.

Maka dari itu, dalam petitumnya para pemohon meminta hakim MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Kemudian, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Indonesia, atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Topik Menarik