Gegara Sakit Hati, Mahasiswa Bacok Mahasiswi Jelang Sidang Skripsi
JAKARTA - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) berinisial R (21) tega membacok sesama temannya, seorang mahasiswi bernama Faradila (23). Diduga, pelaku melakukan perbuatannya lantaran sakit hati terhadap korban.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad mengungkapkan, kejadian pembacokan itu terjadi pada Kamis 26 Februari 2026 pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Ia menyebut ketika itu korban yang sudah berada di kampus sedang menyiapkan diri menjelang sidang proposal skripsi.
"Benar peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30. Korban seorang mahasiswi atas nama Farah berusia sekitar 23 tahun, mahasiswi dari UIN Suska," kata Pandra, Kamis (26/2/2026).
Pandra mengungkapkan, pelaku pria yang sudah mengenal korban itu datang ke kampus dengan niat melukai korban. Pelaku, kata dia, juga sudah menyiapkan senjata tajam berupa parang sebelum ke kampus.
Kemudian, menurut Pandra, pelaku langsung mencari dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat aksi pembacokan itu, korban mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di daerah kepala, punggung, dan lengan.
"Saudara R ini membawa parang, senjata tajam berupa parang, yang langsung menghampiri korban atas nama Farah. Terjadilah penusukan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian kepala, kemudian di bagian punggung dan di lengan," ucap Pandra.
Ia menyebut pihak universitas langsung menghubungi Polsek Bina Widya melalui call center 110. Setelahnya, Pandra mengatakan petugas langsung ke lokasi dan menangkap pelaku R tersebut.
"Jadi kampus menghubungi call center 110, kemudian polisi bergerak cepat dan yang terpenting mengamankan atau menyelamatkan jiwa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru," tuturnya.
Lebih lanjut, Pandra mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pembacokan itu dilakukan pelaku karena memiliki dendam atau sakit hati terhadap korban.
"Motifnya memang mereka sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Bina Widya untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, Pandra menyebut pelaku dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 12 tahun," ujar Pandra.










