Usai Transaksi Kendaraan, Segera Lakukan Lapor Jual!
JAKARTA — Menjual kendaraan pribadi menjadi salah satu aktivitas yang sering dilakukan dengan beberapa faktor. Namun, perlu diingat, usai melakukan transaksi kendaraan segera lah melakukan lapor jual kendaraan.
Hal ini diperlukan agar data kepemilikan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama dan tidak menimbulkan kewajiban pajak di kemudian hari, termasuk potensi pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Lapor jual kendaraan bermotor merupakan bagian dari kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh masyarakat setelah transaksi penjualan, baik penjualan dilakukan melalui dealer, perantara, maupun secara langsung kepada pembeli perorangan.
Apabila tidak melaporkan, kendaraan yang telah berpindah tangan nantinya masih tercatat dalam sistem perpajakan atas nama pemilik sebelumnya, sehingga dapat menimbulkan risiko tagihan pajak yang tidak sesuai dengan kondisi kepemilikan sebelumnya.
Layanan Lapor Jual Bisa Dilakukan lewat Online
Lagi Butuh Ruang Kantor? Temukan di SewakantorCBD.com, Database Paling Lengkap se-Indonesia
Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa layanan digital ini memungkinkan masyarakat mengurus lapor jual kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Seluruh proses dapat dilakukan secara daring melalui ponsel atau komputer, sehingga lebih praktis dan efisien,” ujarnya.
Cara Lapor Jual Kendaraan
Melalui Pajak Online Jakarta, wajib pajak dapat masuk ke akun masing-masing, memilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan melihat daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK yang bersangkutan. Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan lapor jual dengan mengisi formulir secara online dan mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Setelah permohonan dikirim dan diverifikasi oleh petugas, kendaraan yang dilaporkan akan dikeluarkan dari daftar objek pajak atas nama pemilik lama. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak lagi menimbulkan kewajiban pajak bagi penjual.
Lindungi Hak Wajib Pajak dengan Lapor Jual
Pelaporan jual kendaraan memberikan perlindungan administratif bagi masyarakat, antara lain mencegah pengenaan pajak progresif, menghindari tagihan pajak atas kendaraan yang telah dijual, serta mengurangi risiko permasalahan administrasi dan hukum di kemudian hari.
Selain itu, lapor jual juga berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor, yang menjadi dasar pengelolaan pajak daerah secara berkelanjutan.
Oleh karenanya, Bapenda Jakarta mengimbau masyarakat untuk segera melakukan lapor jual setelah transaksi penjualan kendaraan selesai dilakukan. Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan Pajak Online Jakarta, sehingga pelaporan dapat dilakukan dengan mudah, aman, dan tanpa perlu datang langsung ke Samsat.
Dengan kemudahan yang diberikan, Bapenda berharap dapat membantu masyarakat terhindar dari beban pajak yang tidak semestinya. Tak hanya itu, dengan lapor jual, masyarakat telah ikut mendukung tertib administrasi perpajakan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.









