Viral 'Cukup Saya yang WNI, Anak-Anakku Jangan', LPDP Duga Suami DS Belum Tunaikan Kewajiban

Viral 'Cukup Saya yang WNI, Anak-Anakku Jangan', LPDP Duga Suami DS Belum Tunaikan Kewajiban

Gaya Hidup | okezone | Minggu, 22 Februari 2026 - 12:02
share

JAKARTA -  Viral pertanyaan wanita berinisal DS penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) "Cukup saya yang WNI, anak-anakku jangan" menuai kritikan tajam dari publik. Kini sang suami, AP, menjadi sorotan. 

"Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis keterangan LPDP, dikutip Minggu (22/2/2026). 

Untuk itu LPDP akan melakukan pendalaman internal dan memanggil AP untuk meminta klarifikasi. Tak hanya itu, ia juga akan ditindak dan dikenakan sanksi pengembalian seluruh dana beasiswa jika terbukti belum berkontribusi di Indonesia.

Seperti diketahui belakangan ini ramai diperbincangkan soal video penerima beasiswa LPDP yang membuat pernyataan kontroversial. Pernyataan “cukup saya yang WNI, anak-anakku jangan” yang diucapkan wanita berinisal DS itu menuai kritikan tajam dari publik.

Dalam video itu, DS mengucapkan kalimat tersebut saat memperlihatkan paspor warga negara asing (WNA) sang anak. Ia menyatakan bahwa hanya ia saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sementara anak-anaknya menjadi warga negara lain dan menunjukkan paspor Inggris milik sang anak. 

 

Pernyataan itu pun viral di media sosial karena DS dinilai merendahkan warga negara Indonesia (WNI). LPDP pun telah buka suara melalui akun resmi mereka di Threads pada Jumat (20/2/2026) malam.

Dalam keterangannya, LPDP menyatakan keprihatinan atas polemik yang muncul karena tindakan DS dalam video viral tersebut. Dalam pernyataan itu, LPDP menyayangkan kejadian tersebut karena dianggap tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa mereka.  

"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis keterangan resmi tersebut.

LPDP juga menjelaskan bahwa seluruh awardee dan alumninya memiliki kewajiban melaksanakan kontribusi terhadap Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan yaitu masa pengabdian selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Mengenai sosok DS, lembaga menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menunaikan kewajiban kontribusinya sehingga secara hukum hubungan kontraktualnya dengan LPDP telah berakhir.  

Namun meski DS secara administratif sudah tidak lagi terikat kontrak beasiswa, LPDP mengungkapkan bahwa mereka tetap akan melakukan komunikasi dengannya. Tujuannya adalah mengimbau agar DS lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memahami sensitivitas publik, dan mengingatkan kembali bahwa penerima beasiswa ini seharusnya menunjukkan komitmen kebangsaan dalam perilaku dan pengaruhnya di ruang publik.  

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga reputasi lembaga dan memelihara nilai yang diharapkan dari para penerima beasiswa, terutama ketika bersinggungan dengan opini publik di media sosial. Sementara itu suami DS yaitu AP, disebut belum menyelesaikan kontribusinya setelah menamatkan studi.
 

Topik Menarik