Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, tapi Wajib Lapor
JAKARTA - Polisi telah selesai memeriksa Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Polisi menyebutkan, Richard Lee dikenakan wajib lapor.
1. Wajib Lapor
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia menerangkan, pada pemeriksaan kemarin, Richard Lee didampingi kuasa hukumnya dan selesai pukul 22.30 WIB.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia memastikan, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional. Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dia menambahkan, saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, Dokter Richard Lee telah diperiksa sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif. Usai diperiksa selama 12 jam, Richard Lee mengaku memberikan penjelasan sejujurnya ke polisi.
"Ya produk yang saya jual, sudah saya jelaskan semuanya di dalam tadi, luar biasa banget. Polisi Indonesia sangat profesional, bahkan aku dikasih buka (makan buka puasa), baik banget, aku terharu sih. Aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya," ujarnya pada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Dokter Richard Lee diperiksa polisi sejak sekira pukul 11.00 WIB, dia pun baru selesai diperiksa pada sekira pukul 23.00 WIB. Dia mengaku ditanyai tentang produk-produknya yang dijual meski dia tak merincikan jumlah pertanyaan yang dilontarkan polisi padanya.
Namun, dia mengaku telah memberikan penjelasan tentang produknya itu dengan sejujurnya ke polisi. Dia menegaskan, semua produknya itu dijual secara legal dan sesuai petunjuk BPOM.










