Pemprov DKI Jakarta Terapkan Fleksibilitas Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Fleksibilitas Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Terkini | okezone | Rabu, 18 Februari 2026 - 09:27
share

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026.

Dalam SE tersebut, jam kerja reguler ASN pada Senin–Kamis berlangsung pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

ASN yang memanfaatkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadhan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Fleksibilitas tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga tidak berlaku bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan bersifat mendesak atau harus diselesaikan pada hari yang sama maupun di luar kantor.

Fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum atau paling lambat 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional sehingga total waktu kerja tetap 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

 

Sebagai contoh fleksibilitas 60 menit sebelum jam masuk:

Pegawai yang masuk pada Selasa pukul 06.30 WIB dapat pulang pukul 14.00 WIB.

Pegawai yang masuk pada Kamis pukul 07.00 WIB dapat pulang pukul 14.00 WIB.

Pegawai yang masuk pada Jumat pukul 07.30 WIB dapat pulang pukul 15.00 WIB.

Sementara fleksibilitas 60 menit setelah jam masuk:

Pegawai yang masuk pada Rabu pukul 08.30 WIB dapat pulang pukul 15.30 WIB.

Pegawai yang masuk pada Jumat pukul 08.45 WIB dapat pulang pukul 16.15 WIB.

Pegawai yang masuk pada Selasa pukul 09.10 WIB dapat pulang pukul 16.00 WIB, namun dikategorikan terlambat dan mendapat pengurangan capaian waktu efektif kerja sebesar 10 menit dalam sistem informasi tambahan penghasilan pegawai (e-TPP).

Topik Menarik