Misbakhun dan Suahasil Belum Masuk Daftar Seleksi Dewan Komisioner OJK
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Sadewa yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum tercantum dalam daftar calon Anggota Dewan Komisioner OJK.
"Yang saya tahu, itu (Misbakhun) enggak ada (di daftar ADK OJK). Yang Kemenkeu, saya pikir juga enggak ada. Pak Suahasil katanya ya? Saya belum ada laporan," kata Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Purbaya mengatakan, Wamenkeu Suahasil jika benar hendak mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK biasanya akan melapor terlebih dahulu. Namun hingga saat ini, pembicaraan tersebut belum sampai kepadanya.
"Saya belum ada laporan. Kalau ada laporan masuk, pasti ada yang lapor ke saya atau Pak Suahasil lapor ke saya," tambahnya.
Namun demikian, ia mengaku telah mengantongi beberapa nama yang mencalonkan diri sebagai ADK OJK. Namun demikian, nama-nama tersebut belum bisa disampaikan kepada publik karena masih harus memenuhi persyaratan lebih lanjut.
"Sudah ada yang masuk, tapi belum diumumkan. Belum bisa diumumkan, kan masih masuk namanya," tambahnya.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto telah resmi membentuk Panitia Seleksi ADK OJK melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Pendaftaran calon OJK dibuka sejak 11 Februari sampai 2 Maret 2026.
Adapun jabatan yang dibutuhkan antara lain Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.










