Pihak Richard Lee Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak

Pihak Richard Lee Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak

Seleb | okezone | Rabu, 11 Februari 2026 - 21:03
share

JAKARTA - Richard Lee kembali absen dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026). 

Adapun sidang hari ini digelar dengan agenda putusan. Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak gugatan praperadilan Richard sehingga dirinya tetap menyandang status tersangka atas laporan Dokter Detektif. 

Penolakan itu pun membuat pihak Richard kecewa. Namun, tim kuasa hukumnya, Agustinus Andre Ciputra, enggan menjelaskan rinci soal tanggapan pihaknya terkait penolakan ini.

"Ya itu kalau kecewa pasti ada lah. Nanti kita kasih statement lebih lengkap lah ya nanti kita kabarin," kata Agustinus Ciputra usai persidangan. 

Soal pemeriksaan lanjutan sang klien di Polda Metro Jaya, Agustinus juga belum mau menanggapinya. 

Ia menyarankan awak media untuk menanyakan langsung kepada pihak penyidik. 

"Silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya kalau masalah itu karena kami masih belum ada kabar lagi ya," ucap dia.

Sebagai pelapor, Dokter Detektif alias Doktif juga turut hadir dalam persidangan tersebut. Ia bahkan bersujud syukur sebagai bentuk rasa syukur karena permohonan Richard Lees resmi ditolak.

"Doktif hanya perantara ya Allah. Doktif bukan siapa-siapa, Doktif hanya manusia lemah yang penuh dosa," kata Doktif dengan suara bergetar.

Doktif  berharap kerugian masyarakat usai membeli produk skincare yang diduga palsu itu segera dikembalikan oleh pihak Richard Lee. Sebab, dia menyebut kerugian itu mencapai ratusan miliaran rupiah. 

"Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kembalikanlah hak-hak mereka yang sudah diambil. Dia saat ini menikmati, dia memamerkan harta kekayaan yang dia dapat dari penipuan ya Allah," tutupnya.

Topik Menarik