Izin BPR Bank Cirebon Dicabut, LPS Mulai Bayar Klaim Nasabah
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin usaha bank yang berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kota Cirebon, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), efektif per 9 Februari 2026.
LPS saat ini tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna menentukan jumlah dana yang akan dibayarkan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi hingga penetapan pembayaran klaim akan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran tersebut dipastikan sepenuhnya berasal dari kas internal LPS.
“Nasabah diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” tegas Jimmy, Selasa (10/2/2026).
Nasabah dapat memantau status simpanan mereka secara berkala melalui pengumuman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui situs resmi LPS.
LPS juga mengingatkan nasabah agar waspada terhadap oknum yang mengaku dapat mempercepat proses pencairan dana dengan meminta imbalan tertentu.
Meski satu BPR ditutup, LPS menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menabung di perbankan. LPS menjamin simpanan nasabah di setiap bank yang beroperasi di Indonesia hingga nominal Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi kriteria 3T.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi persyaratan yang dikenal dengan 3T LPS,” tambah Jimmy.
Bagi nasabah yang memiliki pinjaman atau cicilan di Perumda BPR Bank Cirebon, kewajiban pembayaran tetap berjalan. Debitur dapat melakukan pelunasan atau pembayaran angsuran dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor bank tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.










