Kasus Pandji Pragiwaksono, Polisi Bakal Panggil Ahli Bahasa hingga Ahli UU ITE
JAKARTA — Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah ahli sebelum menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait materi stand-up comedy “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono.
"Ya, pastinya ada ahli bahasa, ahli Undang-Undang ITE, ahli pidana, serta mungkin ada ahli lain melihat perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (9/2/2026).
Dalam kesempatan ini, Budi menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya bersifat dinamis.
"Jadi setiap keterangan para saksi maupun barang bukti pasti akan ada perkembangan terkait orang yang expert in area, ahli di bidangnya, sesuai dengan kausal peristiwa dan persoalan yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa keterangan para ahli dibutuhkan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana,” kata Budi.










